Undang-Undang Pers

uu

Undang-undang tentang Pers yang berlaku saat ini adalah UU No. 40/1999 yang disahkan oleh Presiden RI, BJ Habibie, tanggal 23 September 1999.  UU ini merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang  telah diubah dengan UU No 4 tahun 1967.

 

UU No. 40/1999 hanya  mengatur mengenai media massa cetak, sedangkan media massa elektronik diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Namun khusus mengenai kegiatan wartawan, baik wartawan cetak, elektronik, maupun online mengacu pada UU No. 40/1999, utamanya pasal 17 ayat (2), wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

UU ini  memuat  20 pasal disertai  penjelasan tiap pasal tersebut. Secara garis besar isi UU ini menjelaskan dan atau mengatur tentang: a)  lembaga /perusahaan pers,  b) peran dan fungsi lembaga pers, c) kewajiban lembaga pers, d)  pelaksanaan tugas wartawan, c)  rambu-rambu yang harus dipatuhi wartawan, d) pengawasan terhadap wartawan, serta e) sanksi terhadap  pelanggaran.

 

Lembaga Pers

 

Pasal 1 ayat  (1):  Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari – memperoleh – memiliki – menyimpan – mengola – menyampaikan informasi   dalam bentuk: tulisan – suara – gambar – suara & gambar – data & grafik,  melalui: media cetak – media elektronik – dan sebagainya

 

Pasal 1 ayat (2): Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

 

Pasal 9 ayat (1):  setiap orang (WNI) bisa mendirikan perusahaan pers, tapi  (pasal 9 ayat 2),  harus berbentuk badan hukum Indonesia.

 

Peran dan Fungsi Lembaga Pers

 

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 3 ayat (2):  pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

 

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

 

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan.

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Kewajiban Lembaga Pers

 

Pasal 12:  Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

 

Pasal 10: Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

 

Pelaksanaan tugas wartawan:

 

Pasal 1 ayat (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 7 ayat (1): Wartawan bebas memilih organisasi wartawan

 

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (4): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Pasal 1 ayat (1):  Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

 

Rambu-rambu

 

Pasal 5:

 

Pers nasional wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani Hak Jawab

Pers wajib melayani  Hak  Koreksi

 

Pasal 1 ayat  (11):  Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

 

Pasal 1 ayat (12):  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pasal 1 ayat 13: Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

 

Pasal 13:  Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

 

Berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar  umat beragama, serta  bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat

Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok

 

Pasal 7 ayat (2):  Watawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.  Pasal 1 ayat (14):  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

 

Pengawasan terhadap Pers/ wartawan

 

Pasal 15 ayat (1): Dalam  upaya pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, dibentuk Dewan Pers yang independen.

 

Pasal 15 ayat (3): Anggota Dewan Pers terdiri dari:

 

  1. a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
  2. b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  3. c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

 

Pasal 17 :

(1).    Masyarakat  dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

 

(2).   Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

 

Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

Sanksi-sanksi:

 

Pasal 18 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 18 (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 18 (3): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 (2),  dan Pasal 12, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar